InMedias.id, Kendari – Sugeng Hariadi kini resmi menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengantikan Jaksa Utama Muda, Herry Ahmad Pribadi yang dipromosikan menjadi Wakajati Sumatera Selatan (Sumsel).
Ia mulai melaksanakan tugasnyanya setelah prosesi serah terima jabatan (Sertijab) dan pelantikan sejumlah pejabata di lingkup Kejati yang dipimpin langsung oleh Kajati Sultra, DR Patris Yusrian Jaya, Senin, 30 Oktober 2023.
Kajati Sultra, Patria Yusrian Jaya menyampaikan pesan kepada yang baru saja mengikuti Sertijab dan dilantik agar menunjukkan profesional kerja dalam bertugas.
Dia berharap, dengan adanya pelantikan ini, dapat melahirkan keputusan-keputusan yang berkualitas baik dalam penegakan hukum maupun di dalam tugas-tugas lainnya yang menjadi tugas dan kewenangan.
“Jadi keputusan-keputusan itu harus berkualitas, jangan sampai mengambil keputusan yang amatir yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak transparan, yang justru bertentangan dengan komitmen pimpinan didalam pelaksanaan tugas-tugas,” harapnya.
Untuk di ketahui, Sugeng Hariadi sebelumnya menjabat Kordinator pada Jampidum Kejagung RI. Ia juga diketahui merupakan salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Kasus Ferdy Sambo.
Selain menangani kasus Ferdi Sambo, Sugeng Hariadi juga merupakan JPU dalam kasus pelecahan seksual di salah satu pondok pesantren dimana terdakwanya dijatuhi hukuman mati pada Senin 4 April 2022 lalu.
Laporan : Adi