InMedias.id, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit untuk memberikan kepastian hukum terhadap berjalan optimalnya program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Tercatat, realisasi capaian rekomendasi teknis program PSR selama tahun 2022 seluas 17.587 hektar sehingga sangat dirasakan petani atau pekebun sawit.
“Sejak dilantik menjadi Dirjen Perkebunan, baru lima bulan terakhir ini tentunya hasil yang luar biasa dapat merealisasikan pelaksanaan program PSR seluas 17.587 hektar itu. Ini dengan berbagai terobosan dan inovasi untuk meningkatkan produksi sawit dalam negeri. Sehingga, terbitnya Permentan nomor 3 tahun 2022 justru memberikan kepastikan hukum terhadap bantuan PSR itu benar-benar terlaksana dan diterima petani secara tepat dan cepat, juga memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses bantuan program PSR,” demikian dikatakan Direktur Jenderal Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam Syah di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Lebih jauh Andi menjelaskan capaian program PSR ini harus diapresiasi karena dalam pelaksanaanya dihadapkan tantangan yang berat yakni minat pekebun untuk berpartisipasi program peremajaan serta pada aspek legalitas dan status lahan. Minat Pekebun sangat memiliki korelasi dengan harga TBS yang relatif meningkat pasca larangan ekspor produk kelapa sawit, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap capaian pada program PSR.
“Hadirnya Permentan Nomor 3 tahun 2022 ini mencegah tumpang tindih lahan, kepastian hukum dan adil sehingga kepemilikannya clear and clean dan tidak ada masalah dikemudian harinya. Demi kebutuhan petani, Permentan ini terus disempurnakan sehingga dapat atasi kondisi di lapangan, saat ini sedang proses harmonisasi di Kemenkumham,” jelasnya.
Selanjutnya Andi menjelaskan hambatan pelaksanaan program PSR 2022 adalah adanya beberapa catatan dari auditor eksternal berkaitan dengan kepastian usaha khususnya dari aspek status lahan. Program PSR tidak boleh berada dalam kawasan hutan, kawasan Hak Guna Usaha (HGU) dan kawasan lindung gambut karena mempertimbangkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup dan pertanahan/agraria.
Kendati demikian, sambungnya, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan, telah berupaya secara terus menerus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian LHK dan pemerintah daerah untuk mendata secara bertahap bagi kebun sawit rakyat yang masuk dalam kawasan hutan, kawasan HGU maupun kawasan lindung gambut. Hal tersebut sangat penting mengingat kewenangan penyelesaian kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan tidak berada pada Kementerian Pertanian.
“Begitu juga koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung penuh atas setiap usulan calon pekebun PSR untuk mendapat layanan pengecekan status lahan mereka. Kemudian juga dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK, Direktorat Jenderal Perkebunan telah berkoordinasi secara intensif untuk memberikan dukungan penuh pada program PSR,” ungkapnya.
Lebih lanjut Andi menegaskan Kementan bersama pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota telah mendata kebun sawit rakyat di dalam kawasan hutan seluas 12.533,52 hektar yang tersebar di 6 provinsi sentra perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2021. Saat ini telah masuk dalam proses telahaan dan inventarisasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK.
“Namun demikian, Direktorat Jenderal Perkebunan bersama dengan pihak terkait (Kementerian Perekonomian, KLHK, Kementerian ATR/BPN, BPDPKS) saat ini tengah melakukan evaluasi dalam rangka mempercepat program PSR melalui tinjauan atas Permentan Nomor 03 Tahun 2022. Ini khususnya berkaitan dengan persyaratan yang menyangkut status lahan sebagai upaya mendorong agar akses terhadap program PSR dapat terbuka lebar namun dengan tetap mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Vera Viginia mengungkapkan tidak pernah memberikan pernyataan bahwa realisasi program PSR di Riau tahun 2022 nol persen. Pasalnya di tahun 2022 pemerintah Provinsi Riau menilai bantuan program PSR bukan karena terbentur aturan main diterbitkan Kementan, namun karena kondisi lahan sawit di Riau yang mau diremajakan berada di lahan gambut.
“Sebagaimana kita ketahui, aturan yang ada adalah Program PSR tidak boleh berada dalam kawasan hutan, kawasan HGU dan kawasan lindung gambut. Aturan ini bukan berada di Kementerian Pertanian. Sehingga kami sangat keberatan dengan adanya pihak yang membuat pernyataan saya yang tidak benar tentang program PSR,” ujarnya.
“Justru kami mengapresiasi hadirnya Permentan Nomor 3 tahun 2022 memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan program PSR. Permentan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk tetap menjaga tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat dapat mengarah kepada aspek kepastian usaha dan kepastian mendapatkan bantuan PSR itu sendiri,” pinta Vera.
Laporan: Dilla