InMedias.id, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, kini mulai menyasar 38 perusahaan tambang yang terindikasi terlibat dalam pusaran kasus dugaan korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Desa Lalindu, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan jika saat ini penyidik tengah mendalami peran dari perusahan-perusahaan tersebut.
“Penyidik masih mendalami peran-peran semua perusahaan ini, masih didalami sama penyidik,” ungkapnya, Senin 19 Juni 2023.
Bahkan kata dia, dari 38 perusahan tersebut penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 perusahaan yang terindikasi kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.
“Sudah ada 8 perusahaan yang di periksa. Kami mintai keterangannya sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di IUP PT. Antam,” jelasnya.
Seperti diketahui, pihak Kejati Sultra sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di WIUP PT Antam.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PT KKP Andi Adriansyah, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), GAS dan Manajer PT Antam berinisial HA.
Dari tiga tersangka tersebut, satu diantaranya yakni Pelaksana Lapangan PT LAM berinisial GAS telah resmi ditahan, sedangkan dua tersangka lainnya mangkir dari panggilan penyidik.
Kini, penyidik Kejati Sultra bakal menjadwallan ulang pemanggilan dan pemeriksaan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP PT Antam.
Laporan : Aidil