InMedias.id, Kendari – Pertamina Petra Niaga baru-baru ini memberikan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Martandu Kendari, dengan menghentikan pasokan Solar Subsidi mulai 4 September hingga 4 Oktober 2023.
Sanksi tersebut di berikan, lantaran SPBU tersebut kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran fatal dalam penyaluran Solar Subsidi. Salah satu pelanggaran yang dilakukan, yakni menjual atau melayani pengisian Solar subsidi ke mobil-mobil tangki rakitan yang melakukan pengisian secara berulang.
Senior Supervisor Comm Rel Regional Sulawesi, PT Pertamina Patra Niaga, M Romi Bahtiar membenarkan pemberian sanksi tersebut.
“Iya benar, sanksi penghentian pasokan Solar Subsidi ke SPBU Martandu dilakukan sejak tanggal 4 September sampai dengan 4 Oktober,” ucapnya saat di hubungi melalui WahatsApp-nya, Kamis 14 September 2023.
Langkah tegas Pertamin Petra Niaga memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang melakukan pelanggaran penyaluran Solar subsidi itu bahkan mendapat dukungan. Salah satunya dari Ketua Pemerhati Hukum dan Sosial Masyarakat Sulawesi Tenggara, Rahmat Jaya.
Rahmat juga meminta Pertamina agar mempertahankan kebijakannya untuk tetap mensanksi SPBU nakal yang kedapatan mendistribusikan bbm subsidi kepada yang bukan peruntukannya.
“Jika pertamina takut (memberi sanksi) dan mendapat tekanan, maka ini bisa menjadi pintu masuk untuk SPBU-SPBU lain melakukan hal sama. Apalagi tindakan seperti ini ditenggarai terjadi di banyak SPBU. Sehingga masyarakat terkena imbasnya. Bbm subsidi digunakan secara ilegal oleh mereka yang bermain dalam penggunaan bbm subsidi,” kata Rahmat.
“Kami juga mengapresiasi pertamina dalam menghentikan sementara penyaluran bbm subsidi jenis solar di SPBU Martandu. Apalagi penghentian itu dilakukan dengan mengarahkan seluruh pengantri solar untuk mengisi bbm subsidi jenis solar di SPBU terdekat yang juga menjual solar subsidi,” sambungnya.
Rahmay bilang, jika SPBU Martandu terindikasi melawan dan terindikasi mengarahkan untuk mendesak PT Pertamina mencabut sanksi tersebut, maka sudah harus ditegasi dan dilawan.
“Karena cara tersebut dapat membahayakan proses kerja Pertamina. Maka jika duga itu betul adanya, SPBU Martandu harus segera ditutup dan dicabut ijin operasionalnya,” pungkasnya.
Laporan : Aidil