InMedias.id, Kendari – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sultra, memibta Kejaksaan Tinggi (Kejati) segera menjemput paksa pimpian PT Rifki Raisa Anursyah (RRA).
Pasalnya, perusahan yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tersebut sudah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik.
Ketua Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sultra, Muh Andriansyah Husen mengatakan, Kejati Sultra harusnya segera mengambil langkah tegas dengan menjemput paksa pimpinan PT RRA.
“Tercatat sudah dua kali PT RRA ini mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi, harusnya ada langkah tegas dari Kejati Sultra,” ungkapnya, Jumat 5 Januari 2024.
Kata dia, jika Kejati Sultra tidak mengambil langkah tegas maka akan menimbulkan stigma negatif terhadap institusi penegak hukum.
“Kurang lebih beberapa bulan pasca panggilan kedua kepada PT RRA, kami ingin lihat keseriusan Kejati, jangan sampai ada stigma negatif,” tutupnya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan saat dikonfirmasi pada Kamis 2 November 2023 lalu mengaku jika penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebagai saksi kepada Pimpinan PT RRA.
“Iya (dua kali mangkir). Nanti penyidik yang akan menentukan langkah berikutnya,” ujarnya.
Ironisnya, sampai hari ini Kejati Sultra belum menentukan langkah selanjutnya atas mangkirnya PT RRA.
Laporan : Adi