InMedias.id, Kendari – Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPUH) Sultra, mengungkap fakta baru dugaan kejahatan pertambangan yang di lakukan oleh PT Suria Lintas Gemilang (SLG).
Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo menyebutkan selain perambahan hutan tanpa izin, perusahan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka itu juga diduga kerap memfasilitasi Dokumen Terbang (Dokter) kepada Kontraktor Mining dan Treder untuk penjualan Ore Nikel Ilegal.
“Selain adanya dugaan kegiatan didalam kawasan hutan tanpa izin, hasil investigasi kami menemukan bahwa PT SLG juga diduga memfasilitasi Dokter kepada kontraktor atau trader untuk menjual Ore Nikel secara ilegal dengan tarif Rp 200 sampai 250 juta per tongkang,” ungkapnya, Jumat 8 Maret 2024.
Hendro menyebutkan, salah satu kegiatan yang disinyalir menggunakan Dokter milik PT SLG yakni pada Bulan Maret 2023 lalu.
“Bulan Maret 2023, menggunakan Jetty PT Akar Mas Internasional (AMI), Cargo-nya diduga dari PD Aneka Usaha Kolaka dan dokumennya diduga pakai dokumen PT. SLG,” bebernya.
Hendro menambahkan, sebelumnya pihaknya juga menyoroti PT SLG atas dugaan kejahatan kehutanan. Perusahaan tersebut melakukan kegiatan didalam kawasan hutan tanpa izin yang di terbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.
“Luas bukaan PT SLG berdasarkan data KLHK RI yakni seluas 74,99 hektar. Jika perbuatan serupa dilakukan sebelum membayarkan denda administrasi, maka IUP PT SLG wajib di cabut,” ucapnya.
Dirinya mengaku, pihaknya tengah mengumpukan keterangan dan bukti-bukti lainnya untuk di adukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sedangkan untuk pelanggaran administrasi akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM RI.
“Jadi kita punya dua laporan, pertama terkait dugaan tindak pidana dan yang kedua terkait pelanggaran administrasinya,” tutupnya.
Laporan : Aidil