InMedias.id, Baubau – Tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga kerap menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi secara ilegal kepada para penampung.
Itu terungkap setelah Tim Satuan Tugas (Satgas) Pertamina dan Kodam XIV/Hasanudin Regional Sulawesi, mengamankan 2 Ton Solar subsidi dari penampung, saat melaksanakan Observasi Aktivitas Distribusi BBM pada Rabu, 17 April 2024.
Intel Kodam berinisial A mengatakan, 2 ton Solar subsidi tersebut mereka dapatkan dengan cara mengantri di SPBU milik H. Karim yang berada di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Bataraguru, SPBU milik H. Baa di Jalan Betombari serta SPBU milik H. Saideo di Jalan Pahlawan Kota Baubau.
“Dari kesaksian tiga orang sopir yang diamankan, Solar itu mereka dapatkan dengan cara mengantiri di tiga SPBU tersebut. Mereka membayar Rp 50 ribu kepada operator agar dalam sehari mereka mengantri sebanyak 3 kali pengisian,” ungkapnya.
Lanjutnya, kendaraan yang mereka gunakan yakni 2 unit mobil damping dengan tangki yang berkapasitas 200 liter dan 1 unit Truck dengan menggunakan tangki rakitan berkapasitas 300 liter.
“Kegiatan mereka ini sudah berlangsung selama 2 tahun sampai sekarang. Hasil dari antrian itu kemudian mereka tampung sehingga mencapai 2 Ton. Rencananya akan di bawa ke pada kontraktor yang mengerjakan proyek di Bandara Betoambari Baubau,” ujarnya.
Pihaknya saat ini melakukan pendalaman terkait praktek penimbunan BBM jenis Solar Subsidi di Kota Baubau.
Laporan : Aidil