InMedias.id, Kendari – Polemik utang Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari kepada pihak ketiga terus bergulir. Hingga saat ini, pihak Pemkot belum berniat menyelesaikan persoalan tersebut.
Parahnya, Pemkot Kendari terkesan tebang pilih dalam proses pembayaran utang tersebut. Penelusuran awak media, beberapa pihak ketiga alias kontraktor dibayar dengan dalih mekanisme dan lainnya.
Dugaan tebang pilih itu dibuktikan adanya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang ditandatangani Siti Asmanah selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah, pada 4 dan 5 April 2024 lalu.
Informasi yang dihimpun awak media, ada dugaan permintaan mahar dari Pemkot Kendari kepada pihak ketiga yang telah direalisasikan pembayarannya.
Dugaan permintaan mahar yang dikenal dengan istilah “uang beli uang” Itu juga dibeberkan massa aksi yang tergabung dalam lembaga Pilar Keadilan Sulawesi Tenggara, saat menggelar unjuk rasa di Balai Kota Kendari, Senin 22 April 2024.
Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup terindikasi mewajibkan kontraktor menyetor 10 persen dari jumlah nilai pengajuan yang akan dibayarkan Pemkot.
Kuat dugaan, Pj Wali Kota Kendari enggan membayarkan kewajiban Pemkot kepada sejumlah pihak ketiga, karena sebagian kontraktor menolak menyetorkan mahar 10 persen yang diminta.
Sikap tak adil Pj Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menimbulkan protes kuat dari sejumlah pihak ketiga yang belum menerima pembayaran biaya kegiatan yang telah usai dikerjakan.
Asisten II Pemkot Kendari, Jahuddin yang menerima massa enggan memberikan jawaban perihal dugaan permintaan mahar 10 persen.
Jahuddin hanya berjanji akan menyampaikan tuntutan massa aksi kepada Pj Wali Kota Kendari.
“Apa yang menjadi tuntutan massa aksi akan saya sampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Pj Wali Kota Kendari,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari, Farida Agustina saat dihubungi via WhatsApp enggan memberikan jawaban terkait alasan tebang pilih dalam membayarkan utang Pemkot kepada pihak ketiga.
Laporan : Aidil