InMedias.id, Kendari – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Kendari meminta Pj. Gubernur Sultra untuk segera mengevaluasi salah satu Komisaris Bank Sultra berinisial R yang telah di jatuhi pidana ringan oleh Pengadilan Negeri (PN).
Wakil Ketua JPKP, Suhardi mengungkapkan sesuai putusan pengadilan Nomor 17/Pid.c/2023/PN Kdi, menyatakan Saudara “R” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan.
“Dalam sebuah organisasi apalagi Bank Sultra yang merupakan bank BUMD terbesar di Sultra idealnya Komisarisnya tidak pernah terlibat kasus hukum meskipun pidana ringan, guna menjaga marwah bank Sultra itu sendiri,” ungkapnya, Rabu 29 Mei 2024.
Karena menurut Suhardi, Bank Sultra harus diisi oleh orang-orang yang bersih secara hukum. Sangat disayangkan apabila internal BUMD diisi oleh oknum yang pernah terlibat masalah hukum sesuai putusan pengadilan tersebut.
“Bagaimana BUMD bisa berjalan secara baik, jika selevel Komisaris pernah bermasalah hukum atas putusan pengadilan tersebut diatas.
Untuk menjadi informasi bahwa “R” saat ini menjabat sebagai Komisaris Non-Independen Bank Sultra. Bank Sultra sendiri adalah Bank Daerah milik pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga dikenal sebagai Bank dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Tenggara.
JPKP sendiri adalah organisasi nasional yang konsisten mendampingi segala bentuk kebijakan pemerintah dan mengawal pemerintah daerah, BUMD guna berada di jalurnya. Hal ini sesuai amanat organisasi dan perintah Presiden Jokowi sebagai ketua dewan penasehat JPKP.
Laporan : Aidil