• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

PT GKP Diduga Tabrak Sejumlah Aturan Pertambangan

In Medias oleh In Medias
23 Juli 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
PT GKP Diduga Tabrak Sejumlah Aturan Pertambangan
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM RI) diminta untuk segera menyelesaikan sengkarut pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pasalnya, salah salah satu perusahaan tambang yakni PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) diduga telah menabrak sejumlah aturan yang berlaku.

Hal tersebut dibeberkan oleh Ketua Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe-Jakarta (IMIK-Jakarta), Irsan Aprianto Ridham. Kata dia, dia, PT GKP diduga aktif dalam kegiatan pertambangan dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Konkep yang menyebabkan terjadinya penyerobotan, pengrusakan, dan pencemaran lingkungan.

“Terlebih lagi aktifitas mereka (PT GKP) dalam HPT tidak dilengkapi dengan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan),” sebutnya, Selasa 23 Juli 2024.

Selain itu juga, PT GKP diduga menabrak aturan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) terkait pengelolaan wilayah agraris maritim atau Kawasan Perikanan Terpadu (KPT).

“Untuk itu kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah terkait untuk menindak pelanggaran yang dilakukan PT GKP ini,” ucapnya.

Pihaknya juga mendesak APH untuk menangkap Direktur Utama PT GKP atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan di Kabupaten Konkep, serta juga meminta Kementerian ESDM tidak menerbitkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) PT GKP Pe yang beroperasi di Pulau Wawonii itu.

“APH harus tegas mengambil langkah hukum terhadap aktifitas PT GKP di Wawonii,” demikian Irsan.

Laporan : Aidil

Tags: Aktivitas PertambanganIMIK-JakartaKonkepPelanggaranPT GKP
Sebelumnya

ADP Resmikan Posko Pemenangan Siska-Sudirman

Selanjutnya

Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu Mertua Diserahkan ke Kejari Kendari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias