InMedias.id, Kendari – Lingkar Kajian Kehutanan (LINK) menilai berlangsungnya aktivitas ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Akar Mas Internasionala (AMI) di Kolaka, tidak terlepas dari peran Polres.
Direktur LINK Sultra, Muh Andriansyah Husen mengatakan Polres Kolaka juga terindikasi membekingi aktivitas ilegal di WIUP PT AMI. Sebab sampai saat ini aktivitas ilegal di lokasi perusahan tersebut berjalan mulus.
“Bukti dokumentasi aktivitas di lokasi PT AMI yang di lakukan pada malam hari sangat jelas. Tapi Polres Kolaka hanya diam,” ungkapnya, Minggu 28 Juli 2024.
Menurut dia, sikap aparat penegak hukum (APH) semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka atas kejahatan pertambangan di WIUP PT AMI. Terlebih lagi, keberadaan salah satu oknum polisi berpangkat Ipda inisial ARS yang terindikasi mebekingi aktivitas ilegal perusahan tersebut.
“Selain mereka diam, keberadaan ARS cukup menguatkan dugaan kami. Bukti dokumentasi ARS di lokasi hingga foto KTA miliknya itu ada,” ucapnya.
Untuk itu kata dia, pihaknya akan melaporkan dugaan keterlibatan Polres Kolaka serta oknum polisi inisial ARS ke Mabes Polri.
“Kami juga akan meminta Kementerian ESDM RI melakukan evaluasi terhadap IUP PT AMI dan tidak menerbitkan RKAB-nya,” tutupnya.
Laporan : Adi