InMedias.id, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), mengenai penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan kesepakatan bersama itu berlangsung di Aula Kantor Kejati Sultra, Senin 29 Juli 2024.
Kajati Sultra, Dewanto dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata untuk peningkatan fungsi dan peran dua lembaga dalam upaya meningkatkan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai dengan peran masing-masing.
“Maksud dan tujuan dilaksanakannya penandatangan nota kesepahaman ini bagi Kejati Sultra adalah untuk memberikan pelayanan hukum, pertimbangan hukum serta bantuan hukum di bidang Perdata dan TUN,” jelasnya.
Bagi KPU Sultra, dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Peradilan TUN dimungkinkan untuk membawa sengketa antara orang atau badan hukum dengan pejabat TUN ke Pengadilan TUN.
“Dengan UU tersebut Kejaksaan diberi wewenang untuk mewakili pemerintah atau lembaga negara dalam menghadapi masalah Perdata dan TUN,” ungkapnya.
Disebutkannya, tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan TUN antara lain, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain seeta jasa atau pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kejaksaan tidak hanya dalam litigasi tapi juga non litigasi.
“Dengan dilaksanakannya MoU ini bukan berarti Kajati Sultra bermaksud melindungi pejabat atau lembaga KPU yang terlibat atau terindikasi suatu tindak pidana terutama perbuatan KKN. Penegakan hukum tetap akan kita laksanakan sesuai dengan ketentuan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas dari KKN,” ujarnya.
Kajati mengajak agar dalam era reformasi birokrasi sekarang ini marilah kita memanfaatkan bersama nota kesepahaman ini supaya bisa bertindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bertindak diluar jalur hukum.
Laporan : Dilla