• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Uji Materil UU Desa Digelar Agustus, Andri Darmawan Siap Paparkan Dalil Permohonan di MK

In Medias oleh In Medias
30 Juli 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Uji Materil UU Desa Digelar Agustus, Andri Darmawan Siap Paparkan Dalil Permohonan di MK
Share on FacebookShare on WATweet

Kendari, Sultrapost.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) mentapkan jadwal sidang uji materil Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2024 tentang Desa, pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Sidang Judicial Review dengan agenda pemeriksaan pendahuluan I akan berlangsung di ruang sidang Pleno lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta pada pukul 13.00 WIB.

Melalui surat yang bernomor 256.92/PUU/PAN.MK/PS/07/2024 itu MK meminta kepada para pihak, saksi serta ahli wajib menghadiri panggilan tersebut. Tadak hanya itu, guna ketertiban penyelenggaraan persidangan, MK menerapkan pembatasan kehadiran di ruang sidang.

Menaggapi surat panggilan sidang dari MK, Andri Darmawan yang merupakan kuasa hukum beberapa Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengaku siap untuk menghadiri sidang pendahuluan dan memaparkan dalil-dalil permohonan darinpara pemohon.

“Kami siap untuk hadir dan memaparkan dalil-dalil untuk meyakinkan MK, dan tentunya dalam sidang pendahuluan kami siap untuk mendengarkan nasihat dan masukan hakim konstitusi untuk perbaikan dan penyempurnaan permohonan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Andri Darmawan memgajukan permohonan Judicial Review terhadap (UU) Desa tahun 2024 itu karena menilai berlakunya pasal 118 huruf e dalam aturan tersebut telah melanggar, merugikan dan menciderai hak kedaulatan rakyat serta hak konstitusional para pemohon, yakni beberapa Kades terpilih di Konsel, sehingga perlunya dilakukan Judicial Review oleh MK.

“Berlakunya aturan ini sangat merugikan klien kami. Sebab, di dalamnya mengatur terkait Kades yang telah berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU tersebut. Ini mengakibatkan para Kades terpilih dalam pemilihan serentak 24 September 2023 lalu atau sebelum berlakunya aturan itu tidak dapat dilantik,” ungkapnya.

Memurut dia, norma mengenai Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU ini, sepanjang belum dilaksanakan Pilkades dan penetapan hasil Pilkades, sehingga para calon yang terpilih sebelum berlakunya UU nomor 3 tahun 2024 dapat dilantik sesuai dengan ketentuan pasal 118 huruf d UU nomor 3 tahun 2014.

Untuk itu perlu dilakukan pengujian ulang terhadap UU tersebut, agar para Kades terpilih bisa mendapatkan hak konstitusinya kembali.

“Apabila permohonan klien kami dikabulkan, maka 96 Kades di Konsel yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 tidak dapat diperpanjang lagi. Karena telah dilaksanakan Pilkades dan penetapan hasilnya tahun 2023. Sehingga kerugian konstitusional klien kami tidak akan terjadi lagi,” pungkasnya.

Laporan : Adi

Tags: Andri DarmawanJadwalJudicial ReviewMKUU Desa 2024
Sebelumnya

Dinilai Tidak Profesional Dalam Kasus Juliansyah, Komnas HAM RI Surati Irwasda Polda Sultra

Selanjutnya

Tak Pernah Difungsikan Usai di Bangun, Kondisi Gedung UPTD Balai Lab Kesehatan Memperihatinkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias