InMedias.id, Kendari – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konggres Advokat Indonesia (KAI) Sultra, hingga kini masih konsisten untuk membuka ruang bagi lulusan S-1 hukum yang ingin melanjutkan pendidikan khusus pengacara melalui Pendidikan Khusu Profesi Advokat (PKPA).
Setelah Kendari, kali ini DPC KAI Buton kembali membuka pendidikan lanjutan profesi pengacara itu di Kabupaten Buton.
Ketua DPD KAI Sultra, Andri Darmawan mengatakan PKPA di selenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Buton bekerja sama dengan Universitas Muhammadiyah (UM).
“Agenda rutin setiap tahunnya ini akan diselenggarakan pada tanggal 24 Agustus 2024, bekerja sama dengan UM Buton,” ungkapnya.
Dijelaskannya, PKPA adalah pendidikan lanjutan bagi alumni mahasiswa yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum jika ingin menjadi seorang Advokat.
“PKPA menjadi syarat mutlak yang harus di penuhi oleh mereka yang bercita-cita ingin memangku jabatan tersebut. Setelah meraih gelar S-1 hukum, anda harus melalui pendidikan khusus ini terlebih dahulu,” jelasnya.
Lanjutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendalaman pengetahuan ilmu hukum, khususnya hukum acara dan juga kode etik advokat.
Sehingga, dalam proses berjalannya pendidikan khusus ini, mereka yang mengikuti nantinya dapat memahami materi secara baik dan universal.
“Ini akan menjadi bekal dalam menjalankan profesi advokat nantinya,” tutupnya.
Laporan : Aidil