InMedias.id, Kendari – Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari, kembali menggelar sidang kasus pembunuhan mertua dengan terdakwa Novi serta rekannya Firmansyah, Jumat 15 Agustus 2024.
Sidang kedua yang beragendakan tanggapan eksepsi dari Jaksa Panuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, yang di sampaikan oleh pengacara terdakwa pada sidang sebelumnya, nyaris ricuh.
Berutung Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin berhasil meredam amarah Arlan beserta kelurganya yang merupakan anak korban sekaligus suami dari terdakwa Novi.
Pantauan awak media, awalnya situasi di Kantor PN Kendari terlihat biasa, nampak Arlan korban serta keluarganya sedang menunggu di mulainnya persidangan. Terlihat juga sejumlah personel pengaman dari Polres Kendari sudah bersiaga.
Situasi berubah setelah kendaraan tahanan Kejari Kendari, yang memuat dua terdakwa itu tiba pada pukul 11.15 Wita. Arlan serta keluarganya pun sontak berdiri dan mendekati mobil tahanan sembari meneriaki Novi dengan kata-kata kasar.
“Pembunuh kamu Novi,” ucap salah satu dari kelurga korban.
Arlan bahkan sampai memanjat pagar penghalang ruang tahanan, namun berhasil di halangi oleh aparat keamanan dari Polres, Kejari serta PN Kendari.
Situasi redam setelah Novi serta Firmansyah di bawa ke ruang persidangan. Aparat kepolisian menjaga dengan ketat pintu masuk ruangan persidangan. Selain di batasi, keluarga korba yang dipoerbolehkan masuk ke ruang persidangan mendapatkan pemeriksaan dari aparat keamanan.
Sidang yang berlangsung hanya beberapa menit itu pun kembali memanas. Amarah Arlan beserta keluarganya kembali memuncak saat mengetahui kedua terdakwa digiring ke mobil tahanan Kejari.
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil N Arifin yang di dampingi oleh aparat kepolisian kemudian menghampiri anak korban untuk meredam amarah mereka.
“Percayakan saja kepada JPU. Kami akan menuntut dengan seadil-adilnya,” ucap, Bustanil kepada Arlan.
Arlan yang mendengar pun langsung tenang dan menghimbau seluruh keluarganya untuk diam.
“Kita percayakan kepada kejaksaan,” tutupnya.
Laporan : Aidil