InMedias.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian materiil (Judicial Review) Pasal 118 huruf e Undang-Undang (UU) Desa, Pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Dalam sidang lanjuta tersebut, Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih di Konsel, Andri Darmawan menyampaikan perbaikan materi permohonan judicial review pasal 118 huruf e UU Desa kepada majelis hakim MK.
Andi Darmawan mengatakan, perbaikan permohonan di antaranya kedudukan hukum (egal standing)yang disampaikannya itu adalah saran dari majelis hakim pada sidang sebelumnya.
“Pada kedudukan hukum, sesuai dengan saran Majelis, untuk pemohon mulai dari pemohon I hingga pemohon XIV kami sampaikan secara rinci, yaitu sebagai warga negara dan sebagai Cakades terpilih berdasarkan surat keputusan panitia pemilihan desa di masing-masing desa,” ujarnya.
Lanjut Andri Darmawan, mengenai kerugian konstitusional, para pemohon seharusnya dilantik tetapi karena berlakunya pasal 118e dalam UU oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga para pemohon tidak dapat dilantik pada 30 April 2024 lalu.
“Selanjutnya, pada bagian posita terdapat penambahan frasa dimulai dari halaman 18 poin 25,” tutupnya.
Untuk diketahui, Andri Darmawan mengajukan judicial review ke MK lantaran menilai pasal 118 huruf e yang mengatur perpanjangan masa jabatan Kades yang berakhir masa jabatannya hingga Februari 2024 telah menyebabkan kerugian konkret dan aktual bagi para Pemohon.
Dalam persidangan pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa, 6 Agustus, Andri Darmawan menyampaikan jika berlakunya pasal 118 huruf e menyebabkan kliennya tidak dapat dilantik sebagai Kades oleh Bupati Konawe Selatan (Konsel) pada tanggal 30 April 2024.
Hal ini karena terbitnya surat Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 100.3.5.5/1747/BPD tanggal 26 April 2024 yang pada pokoknya menegaskan bahwa dengan berlakunya pasal 118 huruf e UU Desa Bupati Konsel untuk melakukan perpanjangan masa jabatan Kades selama 2 tahun bagi mereka yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 30 April 2024 dan melakukan penundaan pelantikan kepada 96 Kades terpilih hingga berakhirnya masa jabatan kepala desa yang saat ini menjabat.
Laporan : Aidil