InMedias.id, Konut – Dewan Pimpinan Pusat Rumpun Muda Nusantara (DPP RMN) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) segera melakukan pemeriksaan terhadap pasangan calon (Paslon) Bupati, Ikbar-Abuhaera.
Pasalnya, pasangan cakada tersebut, dinilai telah melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu diketahui berdasarkan vidio viral yang memperlihatkan Kepala Desa (Kades) Wawoheo, Kecamatan Wiwirano Ikut Terlibat dalam kampanye Paslon Ikbar-Abuhaera.
Presdium DPP RMN Irjal Ridwan Mengatakan, bahwa tindakan Kades itu melanggar netralitas aparat Pemerintah Desa (Pemdes) sebagaimana di atur dalam Undang-Undang (UU).
“Ini sangat mencerminkan demokrasi yang rusak dengan melibatkan Kedes dalam melakukan kampanye yang sangat jelas melanggar netralitas,” ungkapnya, Rabu 18 September 2024.
Lanjut Irjal, selain melibatkan Kades, Paslon Ikbar-Abuhaera juga mengunakan rumah ibadah (Purah) sebagai tempat melakukan kampanye politiknya.
Untuk itu dirinya meminta Bawaslu Konut segera memanggil dan memeriksa Paslon Ikbar-Abuhaera serta Kades Wawoheo.
“Kami harap Bawaslu Konut tidak Bungkam atas pelanggaran Pemilu yang di lakukan paslon Ikbar-Abuhaera. Harus ada sanksi tegas kepada Kades dan juga paslon Bupati Konut sesuai aturan yang berlaku. Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi demonstrasi serta pelaporan resmi kepada Bawasl RI untuk segera menindak tegas dugaan.pelanggaran tersebut,” tutupnya.
Laporan : Aidil