InMedias.id, Konut – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumpun Muda Nusantara (RMN) kini mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) untuk segera memeriksa Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe utara (Konut), Ikbar-Abuhaera serta Kepala Desa (Kades) Wawoheo, Kecamatan Wiwirano.
Laporan tersebut dilakukan pasca beredarnya video dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan oknum Kades Wawoheo dalam mengkampanyekan Ikbar-Abuhaera dengan menggunakan Rumah Ibadah (Pura).
Presidium DPP RMN, Irjal Ridwan mengatakan Paslon Ikbar-Abuhaera melibatkan Kades dan menggunakan rumah ibadah dalam melakukan kampanyenya di salah satu kecamatan Konut
“Ironisnya Bawaslu Konut terkesan Bungkam atas dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Paslon tersebut. Tidak ada tindakan tegas yang dilakukan,” ingkapnya, Senin 23 September 2024.
Untuk itu kata Irjal Ridwan, Bawaslu RI harus mampu menunjukan Integritasnya. Pihaknya tidak menginginkan Bawaslu Ikut kongkalikong dengan salah satu Paslon Kepala Daerah yang akan merusak citra lembaga dan demokrasi.
“Gerakan Hari Ini akan kami gaungkan sampai Paslon Bupati dan Wakil Bupati serta Kades tersbut segera di tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.
Laporan : Aidil