InMedias.id, Koltim – Calon Kepala Daerah (Cakada) Kabupaten Kolaka Timur, Abd Azis di laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran Pemilu, Rabu 16 Oktober 2024.
Cakada dengan akronim (ASMARA) itu di laporkan oleh kuasa hukum dari rivalnya H. Dalle Efendi, karena diduga telah melanggar pasal 57 huruf H PKPU 13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Kuasa hukum dari paslon dengan akronim DAMAI, Sardin mengatakan Abd Azis yang merupakan paslon nomor urut 01 diduga melakukan pelanggaran nyata, sebab mengunakan fasilitas pemerintah dan atau program pemerintah daerah.
“Menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya, dan menggunakan kewenangan, Program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan atau calon lain di wilayah kewenangannya dan Wilayah lain,” jelasnya.
Untuk itu lanjut mantan pengacara Pemkab Koltim, ia meminta kepada Bawaslu untuk segera memproses pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu dalam hal ini penggunaan Fasilitas pemerintah berupa Kendaraan Dinas (randis) dengan nomor polisi DT. 1 T.
” Laporan kami terkait penggunaan fasilitas negara berupa kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur,” beber mantan Kuasa Hukum SBM ini.
Harapan dari Putra asli kelahiran Uluiwoi Koltim ini dirinya berharap agar Penyelenggara yakni Bawaslu Koltim bekerja secara profesional dan dapat memproses hukum dugaan pelanggaran dari Pasangan calon berakronim ASMARA tersebut.
“Dengan tegas saya berhap paslon 01 yang terbukti melanggar aturan main kampanye agar di Diskualifikasi menurut PKPU yang ada,”tutupnya.
Laporan : Aidil