• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Kejati Sultra Beserta Kejari Kolaka dan Konawe Teken MoU Bersama PT Antam

In Medias oleh In Medias
17 Oktober 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Kejati Sultra Beserta Kejari Kolaka dan Konawe Teken MoU Bersama PT Antam
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) beserta Kejakaan Negeri (Kejari) Kolaka dan Konawe melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Aneka Tambang Tbk.

Penandatangann perjanjian kerja sama mengenai penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) itu di lakukan di salah satu Hotel di Kendari, Kamis 17 Oktober 2024.

Kajati Sultra, Dr. Hendro Dewanto dalam kata sambutannya menyampaikan kegiatan penandatangan nota kesepahaman ini merupakan langkah nyata dalam upaya meningkatkan   sinergitas dan peran Kejaksaan dan PT. Antam Tbk sesuai dengan perannya masing-masing.

“Berdasarkan pasal 30 Ayat (2) UU nomor 16 TAHUN 2004 Tentang  Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa, di bidang Perdata dan TUN, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah,” ungkapnya.

Lanjutnya, berdasarkan pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah pada perubahan kedua dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021.

“Dijelaskan bahwa bidang Perdata dan TUN mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan Hmhukum lain kepada negara atau pemerintah yang meliputi pemerintah adalah lembaga negara, badan negara, lembaga pemerintah pusat, lembaga pemerintah daerah, instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan hukum lain serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” jelasnya.

Oleh karena itu dengan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepahaman antara PT. Antam, Tbk dengan Kejati Sultra, Kejari Kolaka dan Konawe, maka diharapkan terjalin kerjasama yang baik. PT Antam Tbk dapat memanfaatkan layanan yang menjadi tugas dan fungsi bidang Perdata dan TUN selaku Jaksa Pengacara Negara baik berupa layanan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya yang tentunya bertujuan dalam rangka untuk memitigasi resiko hukum, tata kelola, penyelamatan keuangan atau kekayaan negara, pemulihan keuangan atau kekayaan negara, pembentukan peraturan dan keputusan tata usaha negara.

Sementara itu Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk, Nikolas D. Kanter mengatakan pada dekade terakhir, BUMN secara umum menghadapi berbagai tantangan, salah satunya tentang tata kelola dalam kegiatan bisnis BUMN.

“Oleh karena itu, dengan adanya agenda penandatanganan MoU antara PT. Antam, Tbk dengan Kejaksaan saat ini, kami berharap dapat tercipta langkah konkret dan komitmen bersama dalam mengelola, memitigasi dan melakukan penanganan terhadap resiko dan permasalahan yang dihadapi oleh PT Antam, Tbk secara korporasi dan sebagai BUMN,” ujarnya.

Selain itu juga kata dia, terpeliharanya hubungan yang baik antara PT Antam Tbk dan pemangku kepentinngan terkait dalam hal ini Kejaksaan.

“Kami berharap dengan bantuan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejari Kolaka, dan Kejari Konawe melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara dapat tercipta kepastian prosedur hukum serta dapat memaksimalkan peran PT. Antam, Tbk dalam berkontribusi terhadap pendapatan negara, daerah, maupun masyarakat di sekitar wilayah operasi Antam,” tutupnya.

Laporan : Dilla

Tags: Kejari KolakaKejari KonaweKejati SultraMoUPT Antam
Sebelumnya

Penkum Kejati Sultra Berikan Pemahamam Dampak Penggunaan Medsos ke Siswa SMAN 2 Kendari

Selanjutnya

Surat Suara Diduga Bocor, Ketua KPU Konawe Beserta LO Paslon Nomor 3 di Laporkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias