InMedias.id, Konawe – Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe, H. Yusran Akbar dan H. Syamsul Ibrahim melaporkan Ketua KPU Konawe, Wike serta LO paslon nomor urut 3 inisial K ke Bawaslu, Jumat 18 Oktober 2024.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Jushriman mengatakan pihaknya melaporkan Wike atas dugaan kebocoran surat suara.
“Sedangkan LO paslon nomor urut 3 inisial K dugaan provokasi atas postingannya sehubungan surat suara tersebut,” ungkapnya.
Jushriman membeberkan, kebocoran surat suara itu diketahui melalui postingan K pada hari Senin, 14 Oktober 2024, di grup WhatsApp para LO paslon yang dibuat oleh KPU Konawe,
“Selain LO seluruh paslon, di dalam grup itu juga ada Ketua KPU Konawe, Wike,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam grup tersebut, K memposting foto surat suara dengan disertai pernyataannya.
“Dipostingannya itu dia menuliskan, “ini hasil cetakan sekarang, entah pengaruh kamera atau memang kabur hasilnya. Kalau itu yg terjadi kami protes. Makanya sy minta kawal, kawan-kawan LO jangan main-main,” tulis K di grup WhatsApp tersebut.
Ketua KPU Konawe, Wike pun turut berkomentar dalam grup tersebut, seolah menjawab sekaligus mengklarifikasi pertanyaan K.
“Kondisi tadi di produksi itu kami 5 org perkabupaten/kota yang masuk dan dilarang bawah Hp. Tas beserta Hp semua dititip di pos,” jawab Wike.
Berdasarkan hal tersebut, kata Jushriman, pihaknya terpaksa melaporkan Ketua KPU Konawe. Karena menurut mereka Wike harus bertanggung jawab atas kebocoran surat suara tersebut.
“Yang masuk ditempat produksi surat suara adalah ketua KPU Konawe, kenapa bisa sampai di tangan LO. Adapun K dilaporkan karena kami duga memprovokasi,” tutupnya.
Sementara itu Ketua KPU Konawe, Wike belum memberikan jawan saat di konfirmasi melalu WhatsApp-nya.
Laporan : Aidil