• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Dituding Lakukan Penipuan, Kartini Hamzah Bakal Lapor Balik Gerson Losuh

In Medias oleh In Medias
19 Oktober 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Dituding Lakukan Penipuan, Kartini Hamzah Bakal Lapor Balik Gerson Losuh
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Mantan ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Kartini Hamzah bakal melaporkan balik Gerson Losuh ke Polda.
Pasalnya, Gerson Losuh di anggap telah mencemarkan nama baik akibat menuding Kartini Hamzah di Media telah melakukan penipuan terhadap dirinya beberapa waktu lalu.

Melalui kuasa hukumnya Oldi Aprianto menyampaikan, bahwa apa yang di tuduhkan Gerson Losuh tidak benar dan telah merugikan kliennya.

“Apa yang di tuduhkan oleh Gerson itu tidaklah benar. Tentu hal ini kami sangat dirugikan dengan adanya tuduhan tindak pidana penipuan ini,” ujar Oldi saat ditemui di Kendari, Jumat 19 Oktober 2024.

Kata dia, uang yang di transfer ke rekening kliennya hanya sebesar Rp700 juta yang merupakan dana operasional untuk aktivitas pertambangan.

“Dana yang di kirim Gerson Losuh itu sesuai Invoice. Sesuai permintaan untuk kebutuhan operasional di lokasi yang akan di kerja. Dananya bahkan tidak cukup Rp1 M seperti yang di sampaikan kuasa hukumnya di Media. Total yang dikirim hanya Rp 700 juta,” ucapnya.

Pria yang akrab disapa Oldi ini menegaskan, kliennya telah bekerja maksimal sesuai dengan biaya yang di kirim oleh Gerson Losuh.

“Aktivitas di lokasi berhenti akibat keterbatasan biaya, yang di kirim Gerson Losuh tidak cukup. Tetapi hasil produksinya ada, karena memang klien saya benar-benar bekerja maksimal sesuai biaya yang ada,” ujarnya.

Lanjut Oldi menceritakan, Gerson dan kliennya merupakan rekan kerja di perusahan yang sama yakni, PT Sarana Selaras Sejahtera (SSS). Pada tahun 2022 mereka bertemu di Kota Kendari dan membuat perusaahan tersebut untuk melakukan penambangan, yang berlokasi di Kabuptaen Kolaka.

Didalam Akta pendiri tahun 2022 Bulan Juli Gerson Losuh menjabat sebagai komisaris utama sedangkan kliennya sebagi komisari.

“Jadi pada saat itu perusahan mereka kontrak pertambangan di IUP PT SLG. Saat dilakukan verifikasi lapangan Gerson ini juga ikut turun ke lokasi (Iup PT SLG) bersama klien saya, sebagai mana bukti foto yang sempat beredar dalam berita. Bukti foto itulah yang menujukan Gerson tidak mendengar sepihak dia turun langsung di lapangan,” ungkapnya

Lebih lanjut, pada saat verifikasi lapangan saat itu Gerson dan Kartini Hamzah bertemu dengan kepala teknik tambang PT SLG yang kemudian menunjukan lokasi yang akan di tambang yaitu blok B dan D. Kemudian Gerson yang mempuanyai kewenangan menunjuk blok D untuk di tambang.

“Setelah verifikasi telah selesai maka pihak PT SLG melakukan kontrak kerja sama dengan Gerson dan klien saya Kartini. Jadi ada KSO disitu. Setelah itu mereka mulai lah melakukan kegiatan penambangan. Yang dimana Kartini di beri tanggung jawab penuh untuk melakukan pengawasan sedangkan semua pendannan melalui Gerson Losuh,” bebernya

Saat itu juga Gerson melakukan transfer uang kepada Kartini yang dibuktikan dengan invoice.

“Semua punya dasar tidak serta merta diberikan begitu saja tanpa adanya invioce atau tujuan kegunaan uang itu. Jadi uang yang transfer ini untuk biaya penambangan di Blok D wilayah IUP PT SLG mulai dari BBM, gaji karyawan dan lainnya,” lanjut Oldi.

Meski demikian dia sangat menyayangkan apa yang di sampaikan oleh Gerson melalui kuasa hukumnya Nasruddin, terkait adanya dugaan penipuan. Padahal hal itu tidak benar. Tak hanya itu, uang yang diberikan gerson kepada Kartini sebesar 1 Miliar lebih itu juga tidak benar.

“Uang yang di tranfer itu tidak sampai 1 Miliar ada sekita Rp700 juta lebih,” terangnya

Dia menambahkan, dengan adanya tuduhun yang dilayangkan oleh Gerson melaului kuasa hukumnya, pihaknya bakal menempuh jalur jukum dengan melaporkannya ke Pihak Kepolisian.

“Kami akan tempuh jalur hukun dengan adanya tuduhan yang tidak benar,” pungkasnya

Laporan : Aidil

Tags: Gerson LosuhKartini HamzahPenipuanPertambangan
Sebelumnya

Surat Suara Diduga Bocor, Ketua KPU Konawe Beserta LO Paslon Nomor 3 di Laporkan

Selanjutnya

Bawaslu Konawe Tindak Lanjut Laporan Dugaan Kebocoran Surat Suara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias