InMedias.id, Kendari – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, H Ali Zamroni kini buka suara terkait kasus yang menimpa oknum guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani.
Kata dia, kasus yang menimpa Supriyani terkait isu penganiayaannya kepada murid kelas 1 SD itu merupakan peristiwa pendidikan bukan hukum.
“Kasus ini dikategorikan sebagai peristiwa pendidikan bukan hukum, karena masih dalam bentuk proses pendisiplinan siswa sesuai dengan peraturan, kaidah pendidikan dan kode etik,” ungkapnya.
Lanjutnya, peristiwa tersebut seharusnya menjadi catatan agar mendapat perhatian khusus bagi Dinas Pendidikan, Pemerintah Daerah (Pemda) dan aparat penegak hukum untuk melindungi profesi guru dan segala bentuk kriminalisasi dan ketidakadilan.
“Penegakan hukum yang objektif dan selektif dalam menangani kasus seperti ini, sehingga Supriyani dapat dibebaskan dari segala tuntutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Sultra, Andi Ady Aksar telah memerintahkan seluruh anggota DPRD Sultra dan Kabupaten Konsel untuk membantu mengawal kasus yang dialami Supriyani.
“Anggota DPRD Sultra dan Kabupaten Konsel yang merupakan mitra dari Pendidikan harus mengawal. Kami juga telah berkordinasi dengan Lembaga Advokasi Partai Gerindra Sultra untuk ikut berperan dalam penanganan kasus Supriyani,” tutupnya.
Laporan : Aidil