InMedias.id, Konsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) rupanya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Andoolo terkait penetapan penangguhan penahanan terdakwa oknum guru honorer, Supriyani.
Kasi Intel Kejari Konsel, Teguh Oki Tribowo mengataka pihknya telah berkoordinasi oleh PN Konsel yang di fasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konsel, Ujang Sutisna.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kendari telah berkoordinasi dengan PN Andoolo terkait penangguhan penahanan terdakwa Supriyani oleh PN Anddolo,” ungkapnya, Selasa 22 Oktober 2024.
Lanjutnya, persidangan perkara kasus dugaan penganiayaan murid SD Negeri 4 Baito ini tetap dilanjutkan, karena sudah dilimpahkan ke PN Andoolo, untuk menemukan kebenaran materil dan
“JPU akan mempertimbangkan segala aspek dalam penuntutan kedepannya (Supriyani red),” tutupnya.
Laporan : Aidil