InMedias.id, Kendari – Sulkarnain Kadir kini tak bisa lagi menghirup udara segar pasca dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Kendari. Ia kembali harus menjalani masa tahanan atas kasus korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia.
Mantan Walikota Kendari periode 2017 hingga 2022 itu terpaksa menyusul mantan Sekertaris Daerah Kota (Sekot) Kendari, Ridwansyah Taridala setelah Mahkama Agung (MA) RI mengabulkan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak hanya Sulkarnain, Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Pengelolaan Keunggulan Daerah tahun 2021 dan 2022, Syarif Maulana juga harus menjalani tahanan.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menyebutkan putusan MA nomor : 5500k/Pid/Sus/2024 dan 5496k/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, menyatakan terdakwa Sulkarnain Kadir serta Syarif Maulana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.
“Kedua terdakwa di jatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” jelasnya.
Selanjutnya kata Dody, JPU akan segera melaksanakan eksekusi terhadap kedua terdakwa tersebut sesuai dengan putusan dari MA RI.
Laporan : Aidil