• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Kejari Kendari Berhasil Buktikan Sulkarnain Kadir Terlibat Kasus Korupsi Perizinan PT MUI

In Medias oleh In Medias
24 Oktober 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Kejari Kendari Berhasil Buktikan Sulkarnain Kadir Terlibat Kasus Korupsi Perizinan PT MUI
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari, berhasil membuktikan keterlibatan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam  korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Sulkarnain Kadir terbukti bersalah melalui putusan Mahkama Agung (MA) RI nomor : 5500 K/Pid.Sus/2024 tanggal 1 Oktober 2024, yang mengabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Unum (JPU) yang sebelumnya dinyatakan tidak bersalah dan bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kendari.

Kajari Kendari, Ronal H Bakara mengatakan pihaknya langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dari Kajari Kendari nomor : Print -2780/P.3.10/Fu.1/10/2024 tanggal 24 Oktober 2024 guna menindaklanjuti putusan MA RI.

“MA RI mengabulkan permohonan JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kdi pada tanggal 22 September 2023 lalu. Dimana berdasarkan putusan MA, Sulkarnain Kadir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ungkapnya, Kamis 24 Oktober 2024.

Robal H Bakara menjelaskan, Sulkarnain Kadir terbukti menerima hadiah atau janji untuk pengurusan izin PT MUI.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” jelasnya.

Lanjutnya, selain mantan Walikota Kendari itu, dalam MA juga telah mengabulkan permohonan kasasi JPU terhadap terdakwa Syarif Maulana yang merupakan Staf Ahli Sulkarnain Kadir kala itu.

“Kami juga akan segera mengeksekusi Syarif Maulana sesuai putusan MA RI,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Tags: Kejari KendariKorupsiPerizinanPT MUISulkarnain Kadir
Sebelumnya

Yudhi-Nirna Door To Door Jemput Aspirasi Warga Kambu

Selanjutnya

PGRI Konsel Minta Supriyani Diproses Sesuai Asas Peradilan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias