InMedias.id, Kendari – Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, menyerahkan tiga berkas perkara korupsi proyek peningkatan jalan dan pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara (Butur) tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat 25 Oktober 2024.
Dalam berkas tersebut terdapat lima tersangka, pertama Mahmud Buburanda dan Zalman, berkas kedua Nasrun dan Abdul Umar dan yang terakhir, Suriadi Khomaeni Hamdun.
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody mengatakan kelima tersangka itu diduga melakukan tipikor pada Proyek peningkatan jalan Desa Een Sumala – Koboruno dan Pembangunan Jembatan Penghubung Desa Langere – Tanah Merah yang menggunakan Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023.
“Sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana,” ungkapnya.
Selanjutnya kata dia, JPU akan meneliti kelengkapan syarat formil dan syarat materil dari berkas tersebut.
“Untuk selanjutnya menentukan sikap terhadap hasil dari penelitian berkas perkara tersebut,” pungkasnya.
Laporan : Aidil