• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

AP2 Apresiasi Kinerja Kejati Sultra Berhasil Buktikan Sulkarnain Kadir dan Ridwansyah Taridala Bersalah

In Medias oleh In Medias
26 Oktober 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
AP2 Apresiasi Kinerja Kejati Sultra Berhasil Buktikan Sulkarnain Kadir dan Ridwansyah Taridala Bersalah
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari  – Dewan Pembina AP2 La Ode Hasanuddin Kansi sangat mengapresiasi kinerja Kejati Sultra yang telah berhasil mengungkap tindak pidana korupsi perizinan investasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi.

Perlu diketahui, ada sebanyak 3 terdakwa yang di vonis bebas oleh majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kendari dalam kasus korupsi perizinan investasi PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Ketiga tetdakwa itu, yakni Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Dr. Ridwansyah Taridala, Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain dan Staff Ahlinya Syarif Maulana.

Kemudian, Pasca vonis bebas tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra mengajukan permohonan Kasasi. Mahkamah Agung kemudian mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/penuntut umum pada Kejari Negeri.

Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaaan Subsidair.

Lalu kemudian menjatuhkan pidana kepada tiga Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan.

“Jadi inilah kami yang hari ini yang turut berjuang menantang dalam vonis bebas ini ketiga terdakwa itu, kami memberikan apresiasi kepada kerja-kerja keras Kejati Sultra. Ini juga menjadi pelajaran kepada hakim-hakim yang tidak menujukan sifat netralnya dalam memimpin persidangan,” ujar Hasanuddin Kansi saat di temui di Kendari Sabtu (26/10/2024).

Dia berharap dalam kasus ini, tak hanya tiga terdakwa yang di vonis bersalah, tetapi juga harus memeriksa pihak dari PT Midi Utama Indonesia.

“Jadi kita kembalikan pada proses hukum, karena dalam kasus ini ada penerima dan ada pemberi. Jadi kita serahkan semua kepada Kejati Sultra. Jadi itulah bentuk apresiasi kami, bahwa kerja keras mereka ini berhasi,” tutupnya.

Laporan : Aidil

Tags: AP2 SultraApresiasiKejati SultraKorupsiRidwansyah TaridalaSulkarnain Kadir
Sebelumnya

Pasca Diboikot, KPAI Kunjungi Anak Korban Dugaan Penganiayaan Guru Honor

Selanjutnya

Supriyani Diduga Dapat Teror Dari OTK, Mobil Camat Baito Ditembaki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias