InMedias.id, Konawe – Sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe diduga terlibat politik praktis.
Hal itu di ungkapkan Rojab salah satu mahasiswa di Kecamatan Puriala. Kata dia, mereka diduga menjadi ketua tim sukses Calon Bupati Konawe.
Ironisnya dari beberapa Desa yang diduga terlibat, salah satu diantaranya merupakan ketua Asosiasi Pemerinta Desa Indonesia (APDESI) Kecamatan Puriala dan Camat yang terindikasi menjadi tim sukses Calon Bupati Konawe.
“Sangat disayangkan adanya beberapa Kades serta ASN, termaksud Ketua APDESI dan Camat yang kami duga menjadi tim pemenangan calon Bupati Konawe. ini akan merusak pesta demokrasi serta tidak ada nya netralitas seorang ASN,” ungkapnya, Selasa 29 Oktober 2024.
Lanjutnya, kasus tersebut harusnya menjadi atensi bagi Bawaslu Kabupaten Konawe sebagai lembaga pengawas pemilu, karena telah melanggar aturan sebagai penjabat yang harus nya netral tidak memihak siapapun.
Sebab dalam Undang-undang (UU) Desa nomor tahun 2014 serta peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 pasal 5 huruf (n) tentang larangan ASN mendukung Paslon kepala daerah.
“Kami meminta Bawaslu Konawe segera mengantensi dugaan keterlibatan beberapa Kades serta Camat di Puriala sebagai ASN yang terlibat mendukung Paslon, Bawaslu jangan bungkam harus lebih ketat pengawasan dalam menjelang pilkada 2024, agar pesta demokrasi ini bisa berjalan dengan aman dan damai,” tegasnya.
Laporan : Aidil