InMedias.id, Konawe – Calon Bupati (Cabub) Konawe, Harmin Ramba dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Senin 4 November 2024, karena diduga melakukan pelanggaran Pilkada.
Cabub nomor urut 3 itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran PKPU 13 tahun 2024 tentang kampanye.
Hasmadan Saputra, salah seorang warga yang melaporkan Harmin Ramba mengatakan, kampanye mantan Pj Bupati Konawe melalui konten vidionya di media sosial, diduga melanggar karena melibatkan anak di bawah umur.
“Kampanye Harmin Ramba melalui konten vidio yang beredar, baik itu di Grup WhatsApp (Berita Konawe Terupdate) atau pun di sosial media facebook yang dibagikan oleh beberapa akun, terdapat dugaan pelanggaran yakni melibatkan anak dibawah umur,” ungkapnya.
Kata Hasmadan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta undang-undang (UU) perlindungan anak dengan tegas melarang agar tidak melibatkan anak di bawah umur.
“Ini yang menjadi dasar kami untuk melaporkan Cabub nomor urut 3, Harmin Ramba. Semoga Bawaslu Konawe masih menjunjung tinggi integritas sebagai lembaga pengawas,” pungkasnya.
Laporan : Aidil