InMedias.id, Konsel – Sidang lanjutan dugaan kekerasan terhadap murid yang dilakukan Guru Honorer, di SD Negeri 4 Baito, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kembali berlangsung, Senin 4 November 2024.
Perisidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo kali ini selain menghadirkan dua saksi ahli yaitu mantan Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji dan Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri juga dihadirkan Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokimin yang memberikan beberapa keterangan tentang dugaan penganiyaan yang di sangkakan kepada Supriyani.
Dalam kesaksiannya Kades dicecar beberapa pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bustanil N. Arifin salah satu pertanyaanya tentang informasi terkait adanya Jaksa yang meminta sejumlah uang kepada Supriyani agar tidak dilakukan penahanan.
“Apakah Saksi mengetahui adanya informasi tentang permintaan sejumlah uang oleh Jaksa?,” tanya Plh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Konsel itu.
Rokimin yang menerima pertanyaan JPU tantang permintaan sejumlah uang oleh Jaksa kepada Guru Honorer mengaku tidak mengetahui adanya informasi tersebut.
“Saya tidak mengetahui adanya informasi itu,” kata Kades dalam persidangan.
Untuk diketahui Informasi pemintaan sejumlah uang oleh Jaksa dibeberkan oleh Tim Kuasa Hukum dalam sebuah vidio.
Laporan : Dilla