InMedias.id, Konawe – Calon Bupati (Cabub) Konawe, Harmin Ramba kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas dugaan pelanggaran administrasi.
Ketua Umum Himpunan Aktivis Muda Konawe Raya, Irsan Pagala mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga milik cabub nomor urut 3 itu dinilai cacat hukum.
“Ada pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Harmin Ramba. KTP serta KK miliknya memurut kami cacat hukum,” ungkapnya, Selasa 5 November 2024.
Irsan mengungkapkan, dugaan pelanggaran adminstrasi itu diketahui berdasarkan pengajuan permohonan perubahan namanya yang sebelumnya Harmin menjadi Dr. Harmin Ramba, SE.,MM di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha pada, tanggal 9 Juli 2024 lalu.
“Permohonan dengan register perkara nomor 23/Pdt.P/2024/PN Unh, lalu diputus pada tanggal 24 Juli 2024,” ucapnya.
Anehnya, sebelumnya pada tanggal 20 Juni 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe telah menerbitkan KTP dan KK atas nama Dr. Harmin Ramba, SE.,MM.
“Jadi KTP dan KK-nya dikeluarkan Disdukcapil Konawe, tanpa adanya penetapan dari PN Unaaha. Ini jelas melanggar ketentuan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 24 tahun 2013,” jelasnya.
Irsan menjelaskan, dalam pasal 52 ayat (1) pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan PN tempat pemohon, serta ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Pasal 53 pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan, huruf a Salinan penetapan PN. Nah oleh karena itu KTP dan KK Dr. Harmin Ramba, SE.,MM menjadi tidak sah dan bertentangan hukum,” ujarnya.
Sehingga penggunaan KTP dan KK Dr. Harmin Ramba, SE.,MM dalam penjaringan partai pengusung Calon Bupati hingga terbitnya surat dukungan partai termasuk pendaftaran Calon Bupati di KPUD Konawe pada Rabu 28 Agustus 2024, seharusnya dinyatakan tidak sah, bertentangan hukum dan cacat administrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe, Restu saat di konfirmasi membenarkan laporan tersebut.
“Benar ada laporan tersebut,” katanya.
Restu mengaku belum bisa berkomentar banyak, sebab pihaknya masih tengah melakukan pengkajian awal untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi unsur atau tidak.
“Dalam waktu dua hari ini kami tengah melakukan pengkajian awal mengenai laporan materilnya. Nanti kita akan lihat apakah laporannya memenuhi unsur atau tidak,” tutupnya.
Sementara itu, Cabub Konawe nomor urut 3, Harmin Ramba yang di konfirmasi melalui nomor teleponnya belum memberikan keterangan.
Laporan : Aidil