InMedias.id, Kendari – Bukannya menikmati udara segar pasca bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Kendari, pada 1 Oktober 2024 lalu, Lily Sami malah berurusan kembali dengan hukum.
Direktur PT Roshini itu di laporkan ke Polda Sultra, oleh PT Total Mineral Sulawesi (TMS).
Direktur Utama PT TMS, Rusmin Liga saat di konfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Lily Sami di Kepolisian. Hal itu dilakukannya lantaran sampai hari ini perusahaan miliknya belum bisa melakukan aktivitas pertambangan di PT Roshini karena dihalang-halangi, meski telah mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK).
“Kami mau bekerja dengan dasar SPK, tidak mungkin kami mau bekerja tanpa dasar. Dan SPK yang kami dapatkan itu tidak gratis karena kami serahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Direktur Roshini, Lily Sami,” katanya, Senin 4 November 2024.
Lanjut pelapor, didalam SPK tersebut perusahaan Rusmin Liga diberikan lokasi bekerja diwilayah IUP PT Roshini sebesar 20 Hektar.
“Ini kan lucu kami tak gratis untuk dapat SPK, kami bayar dan setelah kami bayar kami dilarang melakukan aktifitas hingga saat ini. Dan sampai detik ini juga belum ada itikad baik dari Lily Sami,” pungkasnya.
Atas dasar laporan tersebut kemudian Polda Sultra mengelurkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/307/IX/RES.5./2024/ Ditreskrimsus, Tanggal 13 September.
Ditreskrimsus bahkan telah menerbitkan surat undangan melakukan kalrifikasi salah satunya kepada Manajer PT TMS atas nama Liew Ah Yoong dengan Nomor Surat B/2113/RES.5/2024/Ditreskrimsus, yang surat tersebut ditanda tangani oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronal Arron Maramis.
Untuk diketahui pula, Direktur PT Roshini Indonesia, Lily Sami telah bebas dari Lapas Perempuan Kelas III Kendari sejak 1 Oktober lalu karena telah menjalani hukumannya selama satu tahun dalam perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kasus Penggunaan Terminal Khusus (Tersus) Tanpa Izin.
Laporan : Aidil