InMedias.id, Konsel – Proses damai antara Supriyani dan keluarga korban yang terjadi di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Konawe Selatan (Konsel), pada tanggal 5 November 2024 kemarin, rupanya berbuntut panjang.
Guru Honor di SD 4 Baito, Kecamatan Baito itu meresa tertekan dan terpaksa menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang di fasilitasi oleh Bupati Konsel, Surunuddin Dangga.
Pernyataan tertekan dan terpaksa oleh Supriyani itu tertuang dalam surat pencabutan kesepakatan damai, tanggal 6 November 2024.
Dalam surat tersebut, Supriyani mengaku jika saat itu dirinya dalam kondisi tertekan dan terpaksa serta tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan yang telah ditandatanganinya.
Sementara itu kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan saat di konfirmasi membenarkan surat tersebut.
Mantan aktivis Sultra ini bahkan menegaskan jika tidak ada perdamaian hukum dalam kasus yang di alami oleh Supriyani.
“Tidak ada perdamaian hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mempertemukan orang tua korban dan Supriyani di Rujab dengan tujuan agar perkara yang sedang bergulir di persidangan itu dapat segera selesai dengan damai.
Dalam pertemuan yang disaksikan oleh Bupati, Sekda Konsel, Kapolres Konsel, Febry Sam dan salah satu tim kuasa hukum Supriyani itu terjadi kesepakatan damai yang di tandatangani oleh kedua belah pihak.
Laporan : Aidil