InMedias.id, Kendari – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap fakta baru terkait berbagai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan pasar oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari.
Direktur AMIN Sultra, Muh. Andriansyah Husen menyebutkan selain dugaan pungli, kerja sama pengelolaan jasa di seluruh unit pasar dengan pihak ketiga juga diduga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Kerjasama pengelolaaan jasa di seluruh unit pasar kendari, yang dibangun oleh Perumda Pasar Kendari kepada pihak ketiga mulai dari jasa pengelolaan parkir di Pasar Baruga, Pasar Anduonohu Pasar Lapulu, disinyalir tidak ada yang berbadan hukum melainkan perseorangan. Begitu pula kami duga jasa pengelolaan Bongkaran Pasar Baruga serta jasa pengelolaan Losd RB Pasar Anduonohu,” ungkapnya, Jumat 8 November 2024.
Dijelaskannya, pasal 6 ayat 2 huruf a dalam Perda nomor 3 tahun 2022 tentang Perumda Pasar Kota Kendari dikatakan bahwa ketentuan dalam kegiatan usaha seharusnya dengan pihak Pemerintah, BUMN, BUMD dan Badan Hukum/Badan Usaha dan swasta.
“Tidak dibenarkan bekerjasama dengan pihak perorangan. Itu hasil harmonisasi di Kemenkumham, tidak boleh bekerjasama dengan pihak perorangan yang tidak berbadan Hukum,” tegasnya.
Lanjutnya, sementara itu Direktur Utama (Dirut) dengan kebijakannya tidak ada satupun kerjasama pengelolaan jasa di seluruh unit pasar dengan pihak ketiga yang berbadan Hukum.
“Kebijakan ini kami anggap salah, karena pengelolaannya oleh Perorangan,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Binggo ini berharap, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari serius dan transfaran dalam memproses berbagai dugaan pelanggaran di Perumda Pasar yang telah di laporkannya.
“Saya berharap Kejari Kendari bekerja Profesional. Serius dan transfaran,” pungkasnya.
Laporan : Aidil