InMedias.id, Kendari – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kendari, dr. H Sukirman membantah jika pihaknya melakukan penolakan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) terhadap pasien Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas).
“Itu tidak benar. Petugas pelayanan di RSUD tidak pernah menolak BPJS pasien,” tegasnya, Rabu 13 November 2024.
Pria yang juga menjabat sebagai Pj Sekda Kota Kendari ini menjelaskan, ada tiga jaminan yang berlaku di RSUD yakni, Jasaraharja, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Dari ketiganya, pasien lakalantas tunggal inisial ISW tersebut hanya memiliki jaminan kesehatan.
“Jadi psien (ISW red) hanya memiliki BPJS Kesehatan. Sedangkan ketenagakerjaannya baru mau di urus. Harusnya, karena dia kecelakaan saat bekerja maka yang di gunakan adalah jaminan ketenagakerjaannya,” ucapnya.
Lanjutnya, dalam aturan apabila lakalantas bukan tunggal terjadi saat bekerja maka bisa menggunakan Jasaraharja. Sedangkan lakalantas tunggal, jaminan yang digunakan adalah BPJS Ketenagakerjaan bukan Kesehatan.
“Meskipun dia memiliki BPJS Kesehatan akan tetapi ini merupakan pasien kecelakaan tunggul saat bekerja, maka harus menggunakan jaminan tenagakerjaan. Ini harus sesuai aturan, tidak serta merta klaim jaminannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata dr. H Sukirman, seharusnya persoalan jaminan ketenakerjaan harus menjadi tanggung jawab pemberi kerja.
“Seharusnya pasien meminta tanggung jawab si pemberi kerja. Karena memang itu kewajiban mereka,” tutupnya.
Laporan : Aidil