InMedias.id, Kendari – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) serta
Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) meminta PT Gema Kreasi Perdana (GKP) segera angkat kaki dari Konawe Kepulauan (Konkep).
Desakan itu mereka sampaikan di Kantor Harita Grup di Jakarta, Kamis 14 November 2024.
Ketua Konsorsium Komando, Alki Sanagri mengatakan penolakan terhadap PT GKP bukan tanpa landasan, sebab keberadaan perusahaan tambang tersebut banyak konflik serta pencemaran air di wilayah Wawonii Tenggara.
Parahnya lanjut Alki Sanagri, bahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MA) Republik Indonesia (RI) mengenai pelarangan aktivitas pertambangan di pulau Wawonii, Konkep karena masuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak di hiraukan oleh PT GKP.
“Keputusan hukum yang telah inkracht, menunjukan keberhasilan pihak yang kontra. Hadirnya pertambangan nikel diduga kuat merusak lingkungan hidup dan lingkungan sosial di Konkep. Sayangnya PT GKP mengabaikan apa yang menjadi putusan yang berkekuatan hukum,” ucapnya.
Menurutnya, jika putusan yang telah berkekuatan hukum diabaikan oleh PT GKP, maka perusahaan tersebut sedang melakukan pertambangan ilegal.
“Iya, IPPKH yang sudah kadaluarsa. Dalam artian sudah tidak berlaku, maka secara otomatis telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tutupnya.
Hal senada juga di sampaikan Arnol Ibnu Rasyid. Kata dia, keberadaan PT GKP di banyak menimbulkan konflik horizontal sesama warga serta tidak taat aturan
“Warga Wawonii Tenggara yang dulunya hidup rukun setelah puluhan tahun akhirnya renggang akibat adanya PT GKP,” pungkasnya.
Laporan : Aidil