• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Langgar Putusan MA, PT GKP Diminta Segera Angkat Kaki Dari Konkep

In Medias oleh In Medias
14 November 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Langgar Putusan MA, PT GKP Diminta Segera Angkat Kaki Dari Konkep
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) serta
Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) meminta PT Gema Kreasi Perdana (GKP) segera angkat kaki dari Konawe Kepulauan (Konkep).

Desakan itu mereka sampaikan di Kantor Harita Grup di Jakarta, Kamis 14 November 2024.

Ketua Konsorsium Komando, Alki Sanagri mengatakan penolakan terhadap PT GKP bukan tanpa landasan, sebab keberadaan perusahaan tambang tersebut banyak konflik serta pencemaran air di wilayah Wawonii Tenggara.

Parahnya lanjut Alki Sanagri, bahkan putusan Mahkamah Konstitusi (MA) Republik Indonesia (RI) mengenai pelarangan aktivitas pertambangan di pulau Wawonii, Konkep karena masuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tidak di hiraukan oleh PT GKP.

“Keputusan hukum yang telah inkracht, menunjukan keberhasilan pihak yang kontra. Hadirnya pertambangan nikel diduga kuat merusak lingkungan hidup dan lingkungan sosial di Konkep. Sayangnya PT GKP mengabaikan apa yang menjadi putusan yang berkekuatan hukum,” ucapnya.

Menurutnya, jika putusan yang telah berkekuatan hukum diabaikan oleh PT GKP, maka perusahaan tersebut sedang melakukan pertambangan ilegal.
“Iya, IPPKH yang sudah kadaluarsa. Dalam artian sudah tidak berlaku, maka secara otomatis telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tutupnya.

Hal senada juga di sampaikan Arnol Ibnu Rasyid. Kata dia, keberadaan PT GKP di banyak menimbulkan konflik horizontal sesama warga serta tidak taat aturan

“Warga Wawonii Tenggara yang dulunya hidup rukun setelah puluhan tahun akhirnya renggang akibat adanya PT GKP,” pungkasnya.

Laporan : Aidil

Tags: Angkat KakiKonkepPT GKPPutusan MA
Sebelumnya

Direktur RSUD Kota Kendari Bantah Soal Penolakan BPJS Pasien Lakalantas

Selanjutnya

Kejagung Buka Suara Soal Vidio Pernyataan Oknum Jaksa di Sosmed

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias