InMedias.id, Kendari – Aliansi Masyarakat Indonesia Menggugat (AMIN) Sulawesi Tenggara (Sultra), menduga Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari, Saipuddin ikut menerima aliran dana dari perkara pengelolaan pasar yang sedang di tangani Kejari.
Direktur AMIN Sultra, Muh. Andriansyah Husen mengatakan dirinya menduga Direktur Perumda, Saipuddin mendapatkan aliran dana dari pungutan yang di lakukan oleh oknum pegawai pasar yang ditugaskan melakukan pungutan liar (Pungli).
“Sudah menjadi rahasia umum dikalangan pedagang di Pasar untuk dapat lods harus bayar dulu. Hasil Investigasi kami di Pasar Baruga, para pedagang dibebankan membayar kepada pihak Perumda dengan nilai yang bervariatif mulai dari Rp30 sampai 60 juta perlods,” ubgkapnya, Selasa 19 November 2024.
Lanjut Binggo, pungutan dilakukan berdasarkan peraturan dari pimpinan Perumda Pasar. Padahal, jika mengacu pada regulasi Direktur Perumda Pasar tidak dibolehkan membuat kebijakan, melainkan harus berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) tahun 2015 yang ada.
“Kan lucu Direktur buat aturan sendiri melangkahi Perwali yang sudah ada. Dari dasar itu ia (Saipuddin red) memerintahkan karyawan Perumda untuk melakukan penagihan. Dananya tersebut disinyalir dinikmati oleh Direktur,” paparnya.
Lanjut Direktur AMIN Sultra menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara menggunakan jabatannya untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan jabatannya.
“Jika benar dugaan kami, Direktur Perumda Pasar Kendari harus menjadi aktor utama dalam tindakan kejahatan di kasus ini,” tegasnya.
Laporan : Aidil