InMedias.id, Kendari – Beredar sebuah foto bukti transaksi rekening yang diduga merupakan upeti kepada Kantor Unit Penyelenggar Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, dari salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Dalam foto tersebut, terjadi taransaksi berupa transfer rekening melalui Livin Mandiri pada tanggal, 8 April 2023.
Rekening sumber atas nama MRC mentransfer sebesar Rp 100 Juta kepada penerima atas nama MD.
Menariknya, dalam transaksi tersebut, MRC tidak lupa menyertakan keterangan transaksi yakni “Premi Syahbandar 20 tongkang mar23”.
Dari penelusuran awak media, MRC merupakan salah satu karyawan di PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS). Sedangkan MD adalah karyawan di PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Kedua perusahaan yang tengah beraktivitas di sektor pertambangan di Konsel tersebut di miliki oleh orang yang sama.
PT GMS melakukan aktivitas pertambangannya di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Sementara PT WIN beraktivitas di Kecamatan Laeya.
Sementara itu, Kepala KUPP Kelas III Lapuko, Nurbaya saat di konfirmasi melalui WhatsApp-nya enggan memberikan penjelasan.
Laporan : Aidil