InMedias.id, Kendari – Premi untuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, Konawe Selatan (Konsel) yang diduga dari perusahaan tambang rupanya tidak hanya sekali.
Selain transaksi Rp 100 juta, 8 April 2023 lalu, Syahbandar Lapuko juga diduga pernah menerima premi yang sama. Beredar foto bukti transfer melalui aplikasi Livin Mandiri sebesar Rp 90 juta, pada 7 Februari 2023.
Dalam transaksi tersebut tercantum keterangan “Syahbandar Jan”.
Untuk diketahui, sebelumnya KUPP Kelas III Lapuko menjadi viral lantaran bukti transaksi berupa transfer rekening melalui Livin Mandiri pada tanggal, 8 April 2023 beredar di berbagai sosial media.
Rekening sumber atas nama MRC mentransfer sebesar Rp 100 Juta kepada penerima atas nama MD.
Menariknya, dalam transaksi tersebut, MRC tidak lupa menyertakan keterangan transaksi yakni “Premi Syahbandar 20 tongkang mar23”.
Dari penelusuran awak media, MRC diduga merupakan salah satu karyawan di PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS). Sedangkan MD adalah karyawan di PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
PT GMS melakukan aktivitas pertambangannya di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Sementara PT WIN beraktivitas di Kecamatan Laeya.
Kedua perusahaan yang tengah beraktivitas di sektor pertambangan ini di sinyalir di miliki oleh orang yang sama.
Laporan : Aidil