• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Soal Premi Syahbandar Lapuko, MPR Sultra  Sebut Dugaan Gratifikasi

In Medias oleh In Medias
29 November 2024
in BERITA UTAMA, HUKRIM, KOTA KENDARI
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Soal Premi Syahbandar Lapuko, MPR Sultra  Sebut Dugaan Gratifikasi
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Kendari – Direktur Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Sultra , Rabil menyebut jika foto bukti transaksi berupa premi untuk Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko yang diduga dari perusahaan tambang di Konawe Selatan (Konsel) merupakan dugaan gratifikasi.

“Sebagaimana kita ketahui, gratifikasi itu adalah pemberian hadiah sebagai bentuk terimakasih atas manfaat yang diperoleh,” ungkapnya, Jumat 29 November 2024.

Kendati pun gratifikasi tidak selalu di larang atau salah karena memiliki arti yang netral, namun jika berhubungan dengan jabatan atau lembaga serta berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya, maka akan dianggap sebagi suap.

“Dalam kasus ini jelas, tunjuan transaksi itu untuk premi Syahbandar Lapuko. Ada pemberian hadiah atas manfaat yang mereka berikan melalui kewenangannya, kepada para pelaku tambang,” sebutnya.

Kata Rabil, mantan kepala KUPP Kelas III Lapuko inisial L terindikasi terlibat dalam dugaan grtifikasi tersebut.

“Saya belum bisa memastikan apakah KUPP yang sekarang juga terlibat, namun yang pastinya pemberian hadiah ini sudah berlangsung di jaman L menjabat,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar dua foto bukti transfer sebesar Rp 100 dan Rp 90 juta sebagai premi untuk Syahbandar Lapuko, yang disinyalir dari perusahaan tambang.

Taransaksi melalui Mobile Banking Livin Mandiri itu di lakukan sebanyak dua kali pada 7 Februari serta 8 April tahun 2023.

Laporan : Aidil

Tags: GratifikasiMPR SultraPremi Syahbandar Lapuko
Sebelumnya

Kuasa Hukum Supriyani Benarkan Kliennya Terima Uang Sumbangan

Selanjutnya

Kuasa Hukum CV UBP Layangkan Somasi ke Bakamla RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias