InMedias.id, Kendari – Kuasa Hukum CV Unaaha Bhakti Persada (UBP), Jushriman menilai tindakan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI perwakilan Sultra, tidak manusiawi.
Pernyataan tersebut diungkapkan Jushriman, pasca beredarnya vidio sejumlah ABK dari dua kapal yang ditahan Bakamla pada 26 November lalu, harus tidur di luar.
“Tindakan anggota Bakamla sama sekali tidak manusiawi, seuluruh ABK yang ditahan tidur diluar kapal,” ungkapnya, Minggu 1 Desember 2024.
Dia menambahkan, selain tidak manusiawi dirinya juga menyayangkan penahanan dua kapal yakni TB. ASL Delta/ BG. Limin 3301 serta TB. Putra Andalas 8/ BG. Andalas Expres 8 yang memuat bijih nikel dengan berat 9.801,51 ton, di Pulau Bahulu.
“Sampai sekarang kami belum diberikan informasi mengenai status hukum dua kapal yang ditahan anggota Bakamla RI”.
Lanjutnya, Jushriman menilai tindakan Bakamla RI telah merugikan pihak perusahaan dan dianggap sebagai tindakan sewenang-wenang tanpa dasar dan status hukum yang jelas.
“Anggota Bakamla ini terkesan tendensius dan ada sentimen dengan klien saya, karena hanya kapal yang memuat ore dari lahan UBP yang selalu dipersoalkan,” tutupnya.
Sementara itu, pihak Bakamla RI yang dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya bernama Gading, membantah. Kata dia, seluruh ABK kapal disiapkan tenda dan dilengkapi dengan peralatan tidur.
“Itu di bawah tenda dan di lengkapi peralatan tidur yang layak dan Ini di dalam Kapal. Kita semua ada bukti dokumentasi,” tegasnya.
Saat di tanya mengenai persoalan pelanggaran yang menjadi alasan penahanan dua kapal itu, anggota Bakamla RI tersebut enggan berkomentar banyak.
“Pelanggaran sangat banyak. Kita selesaikan dan kita proses hukum tunggu saja ya,” pungkasnya.
Laporan : Aidil