InMesias.id, Kendari – Penahanan dua kapal bermuatan Ore Nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI perwakilan Sultra di Pulau Bahulu diduga menyalahi prosedur.
Kuasa Hujum CV UBP, Jushriman mengatakan pihaknya menduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Bakamla RI dalam melakukan penahanan kapal bermuatan Ore Nikel milik perusahaan.
“Bakamla RI diduga menyalahi prosedur dalam mengamankan dua kapal itu. Aneh, tanggal 1 Desember mereka mengeluarkan surat peringatan untuk melabuhkan kapal di teluk kendari guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan penahanan dilakukan sejak tanggal 26 November 2024,” ungkapnya, Minggu 1 Desember 2024.
Kata dia, surat tersebut membuktikan bahwa Bakamla menahan 2 kapal selama 4 hari sejak tanggal 26 sampai 30 november 2024 tanpa dasar.
“Tindakan mereka itu sewenang-wenang menggunakan kekuasaannya,” tegasnya.
Lanjut Jushriman, akibat dari tindakan Bakamla yang menyalahi prosedur, kliennya (CV UBP red) mengalami kerugian yang sangat besar.
“Sudah seharusnya anggota Bakamla bertanggung jawab atas kerugian CV. UBP,” tutupnya.
Laporan : Aidil