InMedias.id, Konawe – Dugaan tindak pidana pemilihan Kepala Daerah (Kada) di Kabupaten Konawe yang melibatkan oknum Pejabat ASN Kecamatan Onembute, naik ke tahap penyidikan.
Ketua Bawaslu Konawe, Sandra Hasba ketika di konfirmasi melalui via seluler, menyatakan bahwa proses penanganan dugaan pelanggaran tindakan pidana pemilihan telah di serahkan kepada Polres sebagai bagian tak terpisahkan dari unsur GAKKUMDU untuk di lakukan penyidikan.
“Beberapa waktu lalu kami menyerahkan atau melimpahkan kelanjutan proses penanganan dugaan pelanggaran pidana pemilihan pada pemilihan serentak tahun 2024, itu berdasarkan hasil pembahasan tahap dua yang telah kami lakukan bersama-sama unsur personil GAKKUMDU Konawe dalam hal ini POLRES Konawe & Kejaksaan Konawe, dan hasil dari pembahasan tersebut mencapai kesepahaman untuk naik status pemeriksaannya ke tahap selanjutnya yaitu di lakukan penyidikan,” ungkapnya, Senin 2 Desember 2024.
Dijelaskannya, bahwa proses penanganan pelanggaran tersebut tidak serta merta, tetapi melalui proses kajian & pembahasan tahap awal sampai pada pemanggilan saksi, pelapor maupun terlapor & bahkan menghadirkan Ahli untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut, yang hasilnya itulah yang di bawa ke tahap pembahasan dua untuk di kaji lagi terkait lanjut atau tidaknya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan tersebu.
Dalam perkara ini kata Sandra, terlapor diduga telah melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) juncto pasal 188 Undang-undang pemilihan. Yang secara substansi menerangkan unsur-unsur yang dilarang terlibat dalam politik praktis seperti Pejabat Negara, ASN maupun Pejabat ASN, bahkan kepala desa maupun Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan.
Kesemuanya itu adalah persoalan netralitas dari pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam politik praktis.
Bagi ASN maupun Pejabat ASN, Kami secara kelembagaan Bawaslu Konawe jauh-jauh hari telah melakukan imbauan terkait dengan larangan atas terlibatnya para pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam dalam praktek politik praktis.
Untuk di ketahui, terlapor dugaan tindak pidana pemilihan adalam merupakan oknum Pejabat ASN Kecamatan Onembute Kabupaten Konawe.
Laporan : Aidil