InMedias.id, Kendari – Penahanan dua kapal yang memuat Ore Nikel milik CV Unaaha Bakti Persada (UBP) oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI perwakilan Sultra, pada 26 November 2024 lalu disinyalir menabrak aturan.
Kuasa Hukum CV UBP, Jushriman mengatakan Bakamla RI sama sekali tidak memperhatikan peraturan dalam mengambil tindakan.
Padahal sangat jelas di sampaikan melalu Peraturan Pemerintah (PP) RI nomor 13 tahun 2022 tentang penyelenggara keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi indonesia.
“Dalam pasal 24 ayat 4 di jelaskan bahwa penyerahan hasil penindakan sebagai mana dimaksud pada ayat 2 di lakukan dalam waktu segera kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya, Senin 2 Desember 2024.
Lanjutnya, pada pasal 22 ayat 2 juga di jelaskan bahwa Bakamla RI dalam melakukan penegakan hukum meliputi kegiatan pengumpulan data dan informasi, penindakan dan penyerahan hasil penindakan.
Berdasarkan peraturan tersebut, maka pihaknya menduga terdapat pelanggaran dalam surat yang dikeluarkan oleh Komandan KN ular laut 405/Bakamla RI tanggal 1 Desember 2024.
“Karena dalam surat tersebut tidak disebutkan instansi mana yang akan melakukan penyidikan. Nah sedangkan Bakamla sendiri tidak memiliki kewenangan penyidikan,” ucapnya.
Parahnya lagi, penindakan yang seharusnya di lakukan segera dan hasilnya segera diserahkan kepada instansi yang berwenang melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan juga di abaikan oleh Bakamla RI.
“Sejak di tahan pada 26 November kemarin, belum ada kejelasam mengenai status hukum dan apa pelanggarannya kemudian instansi apa yang akan melakukan penyidikan. Jadi sudah 6 hari kapal itu di tahan belum ada kejelasan,” pungkasnya.
Laporan : Aidil