InMedias.id, Kendari – Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) melaporkan mantan Kepala KUPP Kelas III Lapuko serta dua perusahaan tambang di Konawe Selatan (Konsel) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu 4 Desember 2024.
Direktur MPR, Rabil mengatakan pihaknya melaporkan mantan kepala Syahbandar Lapuko, Lanto serta dua perusahaan tambang itu atas dugaan gratifikasi.
“Dugaan gratifikasi yang berbentuk premi Syahbandar Lapuko. Mantan pimpinan yakni Lanto dan dua perusahaan tambang kami laporkan,” ungkapnya.
Disebutkannya, premi dari perusahan tambang itu berlangsung sejak Lanto menjabat sebagai KUPP Kelas III Lapuko.
Berdasarkan bukti foto, transaksi terjadi pada tanggal 7 Februari dan 8 Aprul 2024 lalu. Dimana pada saat itu Lanto masih menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Lapuko.
“Pergantian Kepala KUPP Lapuko pada bulan Agustus, sedangkan premi yang diterima Syahbandar sebelum adanya pergantian. Sehingga kuat dugaan kami Lanto terlibat dalam dugaan gratifikasi tersebut,” ujarnya.
Laporan : Aidil