• Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber
In Medias
Advertisement
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI
No Result
View All Result
In Medias
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
  • OPINI
Beranda BERITA UTAMA

Kuasa Hukum Supriyani Benarkan Kliennya Terima Uang Sumbangan

In Medias oleh In Medias
28 November 2024
in BERITA UTAMA, DAERAH, HUKRIM, METRO
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Kuasa Hukum Supriyani Benarkan Kliennya Terima Uang Sumbangan
Share on FacebookShare on WATweet

InMedias.id, Konsel – Guru honorer Supriyani melalui kuasa hukumnya benarkan telah menerima uang sumbagan dari Dedi Mulyadi yang marupakan calon Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Sumbangan Rp 50 juta diterima langsung Supriyani guru honorer di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan usai di Vonis bebas oleh hakim PN Andoolo beberapa waktu lalu. Karena tidak terbukti melakukan pemukulan kepada muridnya.

Pembriyan uang Rp 50 juta itu dibenarkan oleh Supriyani melalui kuasa hukumnya bernama Andre Darmawan saat dikonfimasi media ini, Kamis 28 November 2024.

Dia mengatkan, bahwa pemberian uang tersebut epat di Hari Guru Nasional 2024. Saat itu Dedi menyuruh anggotanya datang ke Rumah Supriyani dan memberikan uang tersebut.

 

“Iya. Waktu habis sidang putusan ada anggotanya (Dedy Mulyadi) datang bawa dirumahnya ibu Supriyani,” kata Andre

Perlu diketahui, Dedi dikenal sebagai sosok yang peduli terhadap perjuangan rakyat kecil. Setelah Supriyani dinyatakan bebas, Dedi Mulyadi langsung menghubungi guru honorer tersebut melalui video call untuk menyampaikan selamat atas kebebasannya.

Ia juga terkejut mengetahui bahwa Supriyani hanya menerima gaji Rp 300 ribu per bulan, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

Selain itu, Dedi Mulyadi juga meminta agar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memberikan perhatian khusus kepada Supriyani.

Ia berharap agar Supriyani dapat lolos dalam tes Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilaksanakan pada Desember 2024 mendatang.

Laporan : Dilla

Tags: Guru SupriyaniKuasa Hukumterima SumbanganUang
Sebelumnya

Lagi, Beredar Foto Bukti Transfer Uang Untuk Syahbandar Lapuko

Selanjutnya

Soal Premi Syahbandar Lapuko, MPR Sultra  Sebut Dugaan Gratifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII
BERITA UTAMA

Kesultanan Buton Setujui Hasil Musdat LAM Terkait Pemberhentian Raja Moronene Keuwia VII

oleh In Medias
8 Juni 2025
0

InMedias.id, Bombana - Beberapa perwakilan dari rumpun keluarga Mokole Mornene Rumbia menyambangi kediaman Sultan Buton di Kota Bau-bau, pada Rabu...

Selengkapnya
Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

Herry Asiku Minta Restu Bahlil untuk Lanjutkan Nahkoda Golkar Sultra

11 April 2025
Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

Permohonan Gugatan Dua Cawali Kendari Ditolak, Siska-Sudirman Dipastikan Dilantik Presiden

6 Februari 2025
NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

NasDem Sultra Lakukan Konsolidasi Persiapan Pendidikan ABN

23 Januari 2025
Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

Ratusan ASN Serta PPPK Segel Kantor Dinas Pendidikan Konut

13 Januari 2025

Berita Utama

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot
BERITA UTAMA

Sikap Pemda Bombana Terkait Sengketa WIUP PT AABI dan PT SIP Kembali Disorot

oleh In Medias
20 Juni 2025
Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron
BERITA UTAMA

Dua Pelaku yang Setubuhi Bocah 14 Tahun Masih Buron

oleh In Medias
20 Juni 2025
Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker
BERITA UTAMA

Diduga Langgar Hak Pekerja , SBSI Kendari Adukan PT Carsurin dan PT PUS di Disnaker

oleh In Medias
20 Juni 2025
Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina
BERITA UTAMA

Hiswana Migas Sebut PT Rinjani Bukan Bagian Dari Mitra Pertamina

oleh In Medias
19 Juni 2025
  • Kontak
  • Susunan Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2023 In Medias

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BERITA UTAMA
  • METRO
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN
  • DAERAH
    • BUTON RAYA
    • MUNA RAYA
    • KOLAKA RAYA
    • KONAWE RAYA
  • OPINI

© 2023 In Medias