InMedias.id, Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menelaah kasus dugaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan pihaknya tengah menelaah dugaan gratifikasi yang di laporkan beberapa pekan lalu.
“Masih di telaah,” singkatnya, Kamis 12 Desember 2024.
Untuk diketahui, Mantan Kepala KUPP Kelas III Lapuko, Lanto dilaporkan oleh Majelis Penyelamat Rakyat (MPR) pada Rabu, 4 Desember 2024 lalu. Tak hanya itu, dua perusahaan tambang yang tengah beroperasi di Konsel juga ikut dilaporkan.
Kata Direktur MPR, Rabil laporan tersebut di lakukan menyusul adanya bukti foto transaksi yang beredar terkait premi untuk Syahbandar Lapuko.
“Dugaan gratifikasi yang berbentuk premi Syahbandar Lapuko. Mantan pimpinan yakni Lanto dan dua perusahaan tambang kami laporkan,” ungkapnya.
Disebutkannya, premi dari perusahan tambang itu berlangsung sejak Lanto menjabat sebagai KUPP Kelas III Lapuko.
Berdasarkan bukti foto, transaksi terjadi pada tanggal 7 Februari dan 8 Aprul 2024 lalu. Dimana pada saat itu Lanto masih menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Lapuko.
“Pergantian Kepala KUPP Lapuko pada bulan Agustus, sedangkan premi yang diterima Syahbandar, sebelum adanya pergantian. Sehingga kuat dugaan kami Lanto terlibat dalam dugaan gratifikasi tersebut,” ujarnya.
Laporan : Aidil