InMedias.id, Konsel – Perjuangan Andri Darmawan mengembalikan hak komstitusi sejumlah Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) kini membuahkan hasil.
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materil dan menyatakan pasal 118 huruf e Undang-undang Desa (UU) nomor 3 tahun 2024 bertentangan dengan aturan sebelumnya.
“MK sudah memutus perkara nomor 92, mengabulakan dengan menyataka pasal 118 huruf e bertentang sepanjang tidak di maknai tidak berlaku bagi Desa yang sudah melaksanakan pemilihan berdasarkan UU nomor 6 tahun 2014,” ungkap Andri, Jumat 3 Januari 2025.
Lanjutnya, dengan adanya putusan MK tersebut maka perpanjangan masa jabatan Kades yang telah melakukan pemilihan berdasarkan UU yang baru kini tidak berlaku lagi.
“Jadi para Kades yang sudah terpilih berdasarkan UU sebelumnya sudah bisa di lantik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Andri Darmawan memgajukan permohonan Judicial Review terhadap UU Desa tahun 2024 itu karena menilai berlakunya pasal 118 huruf e dalam aturan tersebut telah melanggar, merugikan dan menciderai hak kedaulatan rakyat serta hak konstitusional para pemohon, yakni beberapa Kades terpilih di Konsel, sehingga perlunya dilakukan Judicial Review oleh MK.
Sebab, di dalamnya mengatur terkait Kades yang telah berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU tersebut.
Hal tersebut yang mengakibatkan para Kades terpilih dalam pemilihan serentak 24 September 2023 lalu atau sebelum berlakunya aturan itu tidak dapat dilantik.
Sementara menurut Andri Darmawan, norma mengenai Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan April 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan UU ini, sepanjang belum dilaksanakan Pilkades dan penetapan hasil Pilkades.
Untuk itu perlu dilakukan pengujian ulang terhadap UU tersebut, agar para Kades terpilih bisa mendapatkan hak konstitusinya kembali.
Laporan : Aidil