InMedias.id, Konut – Ratusan Kepala Sekolah, Guru serta Tenaga Pendidik jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terpaksa menyegel kantor Dinas Pendidikan Konawe Utara (Konut), Senin 13 Januari 2025.
Aksi demonstrasi hingga penyegelan kantor tersebut buntut dari pergantian serta mutasi besar-besaran yang di lakukan oleh Bupati Konut, Ruksamin pada tahun 2024 lalu.
Hj Neni Harlina salah seorang guru mengatakan dirinya ingin meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan terkait alasan mutasi. Sebaba menurutnya, selama ini dia telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran.
“Saya pribadi tidak masalah di mutasi, tetapi harus ada alasannya. Selama ini saya tidak pernah melakukan pelanggaran. Apa lagi ini dilakukan pasca pilkada,” ungkapnya.
Hal senada juga di ungkapkan Muslan. Bahkan kata mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 7 Lasolo ini, mutasi yang di lakukan oleh Bupati sudah di alaminya sebanyak dua kali.
“Moment Pilcaleg kemarin saya pernah di mutasi menjadi guru. Setelah kami adukan ke Ombudsman perwakilan Sultra, jabatan saya di kembalikan. Nah pasca Pilkada ini saya di mutasi kembali menjadi guru di SD 10 Wiwrano,” ucapnya.
Muslan menduga, mutasi yang di alaminya sebanyak dua kali merupakan imbas dari Pilcaleg dan Pilkada, sebaba informasi yang dia dapatkan, bahwa dirinya dianggap tidak mendukung Caleg dari PBB saat momen Pilcaleg serta salah satu Calon Bupati yang merupakan adik dari Bupati, Ruksamin.
“Info yang saya dapatkan, saya di anggap tidak mendukung Caleg dari PBB saat itu dan adik Bupati di Pilkada kemarin. Ini karena saya di lihat tidak terlibat aktif saat Pilcaleg dan Pilkada. Padahal saya posisi netral tapi tetap juga jadi korban,” tutupnya.
Sementara itu koordinator aksi demonstrasi, Misbah menegaskan sikap Bupati Konut, Ruksamin jelas telah menbrak undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gebernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota.
“Sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 71 Ayat 2, Gubernur dan Wakil Gebernur, Bupati atau Wakil Bupati serta Walikota atau Wakil walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
“Begitu pula 6 bulan setelah dilantiknya kepala daerah terpilih tidak di benarkan melakukan pergantian atau mutasi,” jelasnya.
Disebutkannya, penempatan unit kerja tidak sesuai kebutuhan sekolah, dimana pengawas sekolah menjadi guru mata pelajaran atau guru kelas yang sama dan bersertifikasi melebihi dari jumlah ruangan belajar lalu Kepsek menjadi guru mata pelajaran atau guru kelas yang sama dan bersertifikasi melebihi dari jumlah rombel.
“Belum lagi, penempatan guru mata pelajaran atau guru kelas yang sama dan bersertifikasi melebihi dari jumlah rombel, penempatan Kepsek TK menjadi guru SD dan penempatan P3K tidak sesuai Prosedur dan atau P3K tidak biasa di mutasi kecuali atas permintaan sendiri,” sebutnya.
Lanjutnya, sikap arogansi tersebut tentunya melangar. Sehingga itu pihaknya mendesak Bupati Konut segera membatalkan surat keputusan nomor 691, nomor 692, dan No 693 Tahun 2024 mengenai pemebrhentian pejabat kepala dinas dan pejabat ASN lainnya yang tidak sesuai prosedur.
Laporan : Aidil